Tentang SPMI UPG
Sistem Penjaminan Mutu Internal (disingkat SPMI) UPG, berdasarkan Peraturan Rektor UPG No 10 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja UPG, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor. SPMI mempunyai tugas dan fungsi khusus.
Tugas dan Fungsi
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu akademik dan non akademik secara berkelanjutan.
Sedangkan Fungsi SPMI adalah :
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik yang meliputi mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan penjaminan mutu non akademik yang meliputi mutu organisasi, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan manajemen perguruan tinggi.